Universitas Kristen Indonesia (UKI) menegaskan dukungannya terhadap pengusutan kasus kematian mahasiswanya, Kenzha Walewangko (22 tahun), oleh pihak kepolisian. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini.
Tuntutan UKI
-
Harapan akan Keadilan: UKI, melalui Hulman, mengungkapkan harapan agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan bagi keluarga almarhum, teman-teman, serta seluruh civitas academica.
-
Penegasan Aturan Kampus: Hulman menegaskan bahwa UKI tidak mentolerir konsumsi minuman keras di wilayah kampus. Sanksi diberikan kepada mahasiswa yang melanggar aturan tersebut.
Komitmen Aturan Kampus
-
Penindakan Secara Konsisten: Sanksi telah diberlakukan terhadap pelanggaran konsumsi minuman keras, sesuai dengan tata tertib yang berlaku bagi mahasiswa, tenaga pendidik, dan kependidikan.
-
Larangan Berlaku Luas: Larangan ini tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga untuk seluruh civitas academica UKI, yang diwajibkan mematuhi peraturan kampus.
UKI menegaskan bahwa sikap tegas terhadap pelanggaran aturan, termasuk larangan minum-minuman keras, harus tetap dijaga demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermutu.